Layanan SIPATUJU

Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)

👨‍👩‍👧‍👦 CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA (CMK)

Izin keluar sementara (dikawal petugas) untuk alasan kemanusiaan mendesak.

🚨 ALASAN YANG DIIZINKAN:

  1. Keluarga Inti Meninggal Dunia / Sakit Keras.

  2. Pembagian Warisan.

  3. Menjadi Wali Nikah (Sesuai Urutan Nasab).

📜 URUTAN NASAB WALI NIKAH (PRIORITAS): WBP hanya boleh keluar jadi wali jika posisinya adalah:

  1. Ayah Kandung.

  2. Kakek (Ayah dari Ayah).

  3. Saudara Laki-laki Kandung (Seayah Seibu).

  4. Saudara Laki-laki Seayah (Satu Ayah, Beda Ibu).

  5. Paman (Saudara Laki-laki Ayah).

(Jika urutan 1 ada dan mampu, maka urutan bawahnya tidak berhak menjadi wali).

🚀 ALUR PENGAJUAN (SOP):

  1. 🚑 Siapkan Bukti: Surat Keterangan Kematian/Sakit dari RS/Lurah atau Surat Kehendak Nikah dari KUA.

  2. 📱 Klik Pengajuan yang terdapat di bawah halaman ini, cari nama WBP, dan pilih alasan (Sakit/Meninggal/Wali).

  3. 🖨️ Cetak Surat Jaminan Keamanan: Sistem akan mencetak surat pernyataan jaminan keamanan keluarga.

  4. 👮 Koordinasi: Bawa surat tersebut ke Lapas SEGERA. Petugas Lapas akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengawalan.

  5. 🚔 Pelaksanaan: WBP dikawal keluar Lapas menuju lokasi dan kembali lagi sesuai batas waktu.

Apakah Anda sudah memahami syarat & alur di atas?

ISI FORMULIR PENGAJUAN
© 2025 SIPATUJU LAPOLE - Lapas Polewali