👨👩👧👦 CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA (CMK)
Izin keluar sementara (dikawal petugas) untuk alasan kemanusiaan mendesak.
🚨 ALASAN YANG DIIZINKAN:
Keluarga Inti Meninggal Dunia / Sakit Keras.
Pembagian Warisan.
Menjadi Wali Nikah (Sesuai Urutan Nasab).
📜 URUTAN NASAB WALI NIKAH (PRIORITAS): WBP hanya boleh keluar jadi wali jika posisinya adalah:
Ayah Kandung.
Kakek (Ayah dari Ayah).
Saudara Laki-laki Kandung (Seayah Seibu).
Saudara Laki-laki Seayah (Satu Ayah, Beda Ibu).
Paman (Saudara Laki-laki Ayah).
(Jika urutan 1 ada dan mampu, maka urutan bawahnya tidak berhak menjadi wali).
🚀 ALUR PENGAJUAN (SOP):
🚑 Siapkan Bukti: Surat Keterangan Kematian/Sakit dari RS/Lurah atau Surat Kehendak Nikah dari KUA.
📱 Klik Pengajuan yang terdapat di bawah halaman ini, cari nama WBP, dan pilih alasan (Sakit/Meninggal/Wali).
🖨️ Cetak Surat Jaminan Keamanan: Sistem akan mencetak surat pernyataan jaminan keamanan keluarga.
👮 Koordinasi: Bawa surat tersebut ke Lapas SEGERA. Petugas Lapas akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengawalan.
🚔 Pelaksanaan: WBP dikawal keluar Lapas menuju lokasi dan kembali lagi sesuai batas waktu.
Apakah Anda sudah memahami syarat & alur di atas?
ISI FORMULIR PENGAJUAN