Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bernaung di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam hierarki kelembagaan, Lapas Kelas IIB Polewali bertanggung jawab secara teknis kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berkoordinasi secara administratif melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat. Instansi ini dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang mengemban amanah dalam menyelenggarakan fungsi keamanan, ketertiban, serta pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lapas Kelas IIB Polewali beralamat di Jalan Elang No. 28, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Lokasi ini menjadi titik sentral pelayanan pemasyarakatan di wilayah Polewali Mandar, yang menuntut sinergi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat.
Fungsi utama Lapas Kelas IIB Polewali berfokus pada empat pilar layanan:
Keamanan dan Ketertiban: Menjaga stabilitas internal dan lingkungan melalui pengamanan preventif.
Pembinaan Kepribadian: Memberikan pendidikan mental dan spiritual agar Warga Binaan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik.
Pembinaan Kemandirian: Membekali Warga Binaan dengan keterampilan vokasional sebagai modal kemandirian ekonomi pasca-bebas.
Pelayanan Hak Dasar: Menjamin hak-hak WBP secara transparan, termasuk layanan kesehatan dan integrasi (PB, CB, Asimilasi).
Dalam memberikan pelayanan publik, Lapas Kelas IIB Polewali mengusung tagline HEBAT yang merupakan akronim dari Humanis, Empati, Bernas, Amanah, dan Tuntas.
Tagline ini menjadi identitas sekaligus komitmen seluruh jajaran dalam memberikan Layanan Prima. Kami mengedepankan sisi Humanis dan Empati dalam setiap perlakuan, memastikan setiap program bersifat Bernas (bermanfaat), dijalankan secara Amanah, dan diselesaikan secara Tuntas. Nilai-nilai ini menjadi landasan utama bagi Lapas Kelas IIB Polewali dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
"Menjadi Lembaga Pemasyarakatan yang terdepan dalam membentuk warga binaan yang mandiri, produktif, dan berakhlak mulia demi terwujudnya masyarakat yang aman dan tertib."
Mewujudkan Layanan Prima: Menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel berbasis tagline HEBAT (Humanis, Empati, Bernas, Amanah, Tuntas).
Optimalisasi Pembinaan: Melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian yang berkelanjutan agar Warga Binaan memiliki daya saing dan bekal hidup pasca-bebas.
Penguatan Keamanan: Menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif melalui sistem pengamanan yang profesional dan deteksi dini gangguan kamtib.
Penegakan Hak Asasi Manusia: Menjamin pemenuhan hak-hak dasar dan layanan integrasi Warga Binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Hari | Sesi Pagi | Sesi Siang |
| Senin - Kamis | 09.00 – 10.30 WITA | 13.00 – 13.30 WITA |
| Jumat | 09.00 – 10.00 WITA | (Tutup/Internal) |
| Sabtu | 08.30 – 10.00 WITA | (Khusus Penitipan) |
| Minggu | TUTUP | TUTUP |
Sesuai dengan regulasi pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan:
Libur Nasional: Layanan kunjungan tatap muka dan administrasi kantor DILIBURKAN.
Pengecualian Hari Raya: Pada hari besar keagamaan (seperti Idul Fitri atau Natal), Lapas biasanya membuka Layanan Kunjungan Khusus Hari Raya dengan jadwal yang akan diumumkan secara spesifik (biasanya berlangsung selama 2-3 hari pertama).
Penitipan Barang Darurat: Tetap dilayani melalui petugas penjagaan (P2U) di gerbang utama jika bersifat mendesak (obat-obatan), namun tetap dengan pemeriksaan ketat.
Jalan Elang No. 28 Pekkabata, Polewali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat