Permohonan Izin Luar Biasa

1. Detail Surat & Perihal
Gabungkan KTP Penjamin, KK, dan Surat Ket. (Lurah/RS) dalam 1 PDF/Foto.
2. Data Penjamin
3. Data Warga Binaan (WBP)
SYARAT KHUSUS TAHANAN (AI - AV)

Dikarenakan status WBP masih Tahanan (Kode AI s/d AV), Izin keluar hanya dapat dilaksanakan jika ada Surat Izin/Penetapan dari Instansi Penahan (Polisi / Kejaksaan / Pengadilan).

4. Pengesahan (Pejabat Desa)